RSS

Category Archives: Laporan

Terminal Landungsari

PROBLEMATIKA PENERAPAN HAM DAN DEMOKRASI DI TERMINAL LANDUNSARI MALANG

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Allah yang telah memberikan limpahan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan laporan yang berjudul “PROBLEMATIKA PENERAPAN HAM dan DEMOKRASI di TERMINAL LANDUNGSARI MALANG”. Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Dra.Jundiani, S.H., M.Hum

Kami  menyadari bahwa dengan dukungan, bantuan dan kerja sama dari berbagai pihaklah kami dapat menyelesaikan laporan ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada:

  1. Dra. Jundiani, S.H., M.Hum selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidkan Kewarganegaraan.
  1. Semua rekan-rekan penulis dan semua pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan laporan ini.

Kami  menyadari bahwa laporan ini masih sangat jauh dari sempurna.  Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.  Semoga laporan ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.

Malang,  16  Desember 2010

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Terminal merupakan tempat pemberhentian angkotan umum baik angkotan kota maupun antar kota. Dapat juga disebut dengan tempat untuk bertemunya calon penumpang dengan angkotan yang mengantarkannya ke tempat yang dituju. Macam-macam angkotan umum antara lain bus dan mobil. Biasanya, bus digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tujuan jarak jauh. Sedangkan mobil hanya pada daerah-daerah kota dan desa yang terdapat di satu daerah.

Masyarakat cenderung memilih angkotan kota maupun antar kota sebagai sarana transportasi ke daerah yang dituju, karena lebih murah dan lebih cepat daripada kereta ataupun pesawat. Terminal menyediakan fasilitas transportasi yang dapat memudahkan seseorang untuk berpergian.

Namun, keberadaan terminal sebagai sarana memudahkan transportasi tidak menjamin keamanan seseorang, dikarenakan suasana yang terbentuk begitu ramai. Sehingga dapat menimbulkan tindakan kriminalitas seperti yang terjadi di masyarakat kini, misalnya pencopetan, penodongan, penipuan terlebih lagi dapat menimbulkan pembunuhan.  Hal-hal tersebut dapat digolongkan sebagai  pelanggaran penerapan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di terminal. Saat ini, banyak sekali kasus-kasus mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di terminal yang tidak terungkap. Akhirnya menjadikan pelaku tidak jera untuk melakukan perbuatan-perbuatan negatif terkait masalah hak-hak orang lain.

Maka dari itu laporan ini dimaksudkan untuk membuat inventarisasi dengan mengumpulkan bahan menjadi satu tulisan yang utuh, dengan sorotan khusus pada masalah Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di terminal.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  1. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang terjadi di terminal Landungsari Malang
  1. Bagaimana cara penanggulangan atau rekomendasi mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di terminal Landungsari Malang

1.3 Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penyusunan laporan observasi ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang telah terjadi mengenai masalah Hak Asasi Manusia di terminal Landungsari Malang
  1. Untuk mengetahui cara penanggulangan terkait masalah pelanggaran HAM dan masalah Demokrasi yang terjadi di terminal Landungsari Malang

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Gambaran Umum Terminal Landungsari

Terminal Landungsari merupakan terminal yang lokasinya berada di sisi barat Kota Malang. Berdekatan dekat dengan kampus Universitas Muhammadiyah Malang dan perbatasan kota Malang dengan kabupaten Malang sisi Barat. Letak terminal yang berdekatan dengan sejumlah kampus perguruan tinggi membuat terminal Landungsari ini ramai pada jam-jam tertentu dan akhir pekan. Terminal ini dulu berada di Dinoyo dengan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dari pusat kota. Terminal Landungsari adalah satu dari tiga terminal besar di Kota Malang yang menghubungkan Malang dengan kota-kota besar lainnya di Jawa Timur. Tentu saja, kapasitasnya memang tidak sebesar Arjosari, namun jarak tempuh yang bisa dicapai dari terminal ini lumayan jauh. Tengok saja, saat hari sabtu datang banyak para mahasiswa atau mahasiswi yang menggunakan jasa bis yang parkir di terminal Landungsari ini untuk pulang ke kampung halamannya di sekitaran Kab. Jombang dan Kediri.

Maka tidak heran jika pada hari itu bis-bis selalu penuh oleh penumpang bahkan beberapa penumpang ada yang terpaksa berdiri hingga kota tujuan terakhir. Di terminal ini hanya tersedia bis-bis ukuran medium  yang melayani penumpang jurusan Jombang dan Kediri. Selain bis-bis jurusan tersebut tidak ada atau belum ada yang parkir di terminal Landungsari ini.

Pemberangkatan bus dari terminal ini cukup banyak, mulai pagi hingga malam hari. Jam operasionalnya dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.  Melayani rute atau trayek jurusan Malang-Jombang P.P, Malang-Tuban lewat Jombang P.P, dan Malang-Kediri P.P.    Beberapa tahun yang lalu pernah ada trayek Malang-Bojonegoro lewat Jombang, namun saat ini bus untuk trayek tersebut sudah tidak dapat kita jumpai pemberangkatannya.

Era ’90 an banyak operator  bus yang parkir di terminal Landungsari. Namun kini hanya tinggal dua operator bus. Banyak PO yang mencoba peruntungan di jalur ini,namun seleksi alamlah yang menentukan. Kini hanya dua PO saja yang masih eksis. Antara lain PO. Puspa Indah dan PO. Hasti yang selalu melayani penumpang dengan baik

2.2 Sumber dan Hasil Data

Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2010, kami berangkat ke terminal Landungsari untuk melakukan observasi mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.  Kami berpencar untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin. Setelah lama berpencar kami berkumpul kembali tiga jam setelahnya. Kami mengumpulkan data-data yang kami dapatkan, diantaranya adalah hasil wawancara kami dengan Ibu Supriati , ibu penjual makanan, minuman dan gorengan disekitar terminal. Beliau bercerita tentang pengalamannya selama 14 tahun ditempat tersebut. Selama berjualan di terminal itu ibu Supriati sudah merasa nyaman karena keadaan di terminal itu sudah sesuai dengan kondisi yang dialami oleh Ibu Supriati. Penghasilan per bulannya antara 300-500 ribu. Selama berjualan disana ibu Supriati dikenai pajak oleh petugas terminal sebesar 150.000 per tahun dan distribusi sampah 1500 per hari. Dengan kondisi yang cukup memuaskan ibu itu merasa haknya sudah terpenuhi. Lain halnya dengan Bapak Supri, Penjual asongan di terminal Landungsari, selama berjualan disana, Pak Supri selalu dimintai uang oleh oknum-oknum yang tidak berhak. Padahal penghasilan Pak Supri tidak sebanding dengan tenaganya. Pak Supri mengungkapkan bahwa rata-rata penjual asongan di terminal Landungsari bernasib sama dengan Pak Supri. Melihat fakta yang terjadi seperti keterangan diatas, dapat diketahui bahwa masih banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia di terminal landungsari yang perlu diberikan perhatian khusus.

Dalam observasi tersebut kami juga mencari informasi kepada beberapa penumpang angkotan umum (LAN) dan bus yang ada di terminal Landungsari. Kami bertemu dengan seorang ibu yang bernama Susanti Widya yang berasal dari kota Malang yang hendak melakukan perjalanan menuju kota Jombang. Dalam observasi  yang telah kami lakukan, kami mendapatkan informasi dimana pelayanan yang diberikan dari pihak terminal Landungsari Malang kepada penumpang dirasakan sudah dapat memberikan kepuasan meskipun tidak seluruhnya. Hal ini dibuktikan dengan penetapan tarif  bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan Malang-Jombang dengan penarikan tarif sebesar Rp. 14.000 yang sesuai dengan jarak perjalanan yang ditempuh. Namun ada beberapa hal yang dirasakan belum sesuai dengan keinginannya, diantaranya masalah antrean dalam pemesanan karcis bus dan perhatiannya terhadap penumpang lainnya ketika di dalam bus atau LAN. Dalam antrean pemesanan karcis, sering terjadi kecurangan antara penumpang yang satu dengan penumpang yang lain. Banyak diantara mereka yang tidak mau menunggu gilirannya  dengan baik. Mereka lebih sering menyerobot penumpang yang lain dengan sebab yang tidak jelas. Padahal sebagai Negara yang demokratis, seharusnya para penumpang harus antre  dengan baik sesuai dengan urutannya.

Selain itu sikap para perokok yang tidak mementingkan kondisi orang lain ketika berada di dalam kendaraan, terutama masalah asap rokok. Banyak diantara penumpang laki-laki maupun perempuan yang merasa terganggu dengan adanya asap rokok yang mencemari udara dalam bus atau LAN akibat sikap dari para perokok yang merokok di sembarang tempat. Mereka seakan tidak bisa menikmati perjalanan yang sedang dilakukannya, padahal mereka telah membayar tarif  bus atau LAN yang seharusnya mendapatkan kenyamanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Mereka semua mempunyai beberapa hak yang seharusnya dapat terpenuhi sebagai para penumpang. Sebagai negara  yang mengakui adanya demokrasi dan HAM, seharusnya setiap orang mengetahui apa yang seharusnya dilakukan tanpa membuat seseorang merasa terganggu dengan bersikap yang baik di dalam kendaraan umum.

Sedangkan menurut Ibu Purwono penumpang yang berasal dari Pendem mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan dari pihak terminal kepada para penumpang juga baik.  Namun disisi lain juga terdapat beberapa keganjalan yang dirasakan Ibu Purwono. Keganjalan tersebut sangat dirasakan ketika ia sedang melakukan perjalanan dengan mengajak anaknya. Karena dia merasakan ada haknya sebagai warga Negara yang mengakui adanya demokrasi dan HAM yang masih belum terpenuhi. Diantaranya yaitu ketika naik ke bus dalam kerumunan banyak orang yang berdesakan untuk berebut mendapatkan tempat duduk yang nyaman , sorang kondektur  bus seakan membuat peraturan sendiri untuk segera masuk ke dalam bus, jika tidak segera masuk maka akan ketinggalan bus. Hal ini membuat penumpang tergopoh-gopoh untuk masuk dalam kendaraan tersebut. Selain itu dalam mengemudikan bus, sopir sering menggunakan kecepatan di atas rata-rata yang membuat penumpang merasa was-was dengan keselamatannya. Bukankah setiap penumpang mempunyai hak untuk mendapatkan dan mencari tempat duduk yang layak ketika di atas kendaraan, diantar sampai tujuan dengan keadaan selamat tanpa merasakan kekhawatiran atau rasa was-was dalam hati para penumpang.

Kami juga mewawancarai Bapak Slamet, petugas loket di terminal Landungsari. Tuturnya, bahwa haknya masih belum terpenuhi, karena masih ada sopir angkot yang kadang tidak bayar, padahal uangnya itu disetorkan kepada atasanya, dan apabila setorannya kurang resikonya petugas loket tersebut yang menggantinnya.Tetapi hak asuransinya sudah terpenuhi.

Selanjutnya, kami mewancarai sopir bus, namanya Pak Joko. Dia salah satu orang yang dapat disebut pelanggar HAM juga, mengapa disebut demikian? Pak Joko melanggar system kerja dari penarikan sewa bus dengan mensiasati  berapa jumlah penumpang yang menaiki  bus Pak joko. Sistem sewa dari bus yang disupir Pak joko adalah terhitung dari jumlah karcis yang terjual, namun Pak Joko  tidak memberikan karcis pada beberapa penumpang yang menaiki busnya seperti anak-anak sekolah. Pelanggaran HAM ini terjadi pada penumpang dan pemilik bus. Pada penumpang, hak dia untuk menerima karcis tidak diberikan karena dengan karcis tersebut penumpang mendapat asuransi dari pihak marga. Sedangkan pada pemilik bus, haknya untuk menerima uang sewa dikurangi maka pihak ini akan merasa rugi.

Masalah Demokrasi di terminal Landungsari sudah terpenuhi, seperti pernyataan dari Ibu Dewi, seorang penumpang “Alhamdulillah, kalau  masalah demokrasi di terminal manapun, Khususnya Landungsari sudah bisa saya rasakan. Buktinya saya terlibat didalamnya, hakikat dari demokrasi itu kan keterlibatan kita terhadap segala aspek pemerintah. Kalau terminal itu kan salah satu sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk kita semua agar masyarakat bisa dengan bebas memilih kendaraan mana yang akan dinaiki.” Dari pernyataan diatas kita mengerti bahwa demokrasi di terminal sudah dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Tetapi masih belum semua masyarakat merasakannya, seperti ungkapan dari Bapak Agus. Beliau pernah dibohongi oleh sopir angkot ketika hendak menuju rumah saudaranya di Batu. Bapak Agus dipaksa untuk menaiki angkot dua kali dalam artian di oper dari angkot satu ke angkot yang lain sehingga Pak Agus dipaksa membayar angkot dua kali lipat. Dari cerita Pak Agus kami mengetahui bahwa penerapan demokrasi di terminal belum terlaksana dengan baik. Sopir angkot memanfaatkan ketidak tahuan Pak Agus  dengan mengopernya menaiki beberapa angkot yang lain secara paksa.

Dari observasi yang kami lakukan, kami menyimpulkan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak-hak nya. Di terminal Landungsari masih banyak terjadi permasalahan dari lingkup Demokrasi dan HAM yang belum sesuai dengan konsep  Demokrasi dan HAM di Indonesia. Dari berbagai kasus di atas, masih banyaknya korupsi dari petugas terminal  dan banyak supir angkutan yang tidak menataati peraturan yang berlaku di terminal tersebut, serta masih banyak pula para pemalak liar (premanisme) yang berkeliaran di sekitar terminal yang tentu meresahkan bagi kebanyakan calon penumpang bis maupun LAN.

Cara penanggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Demokrasi menurut Bapak Ahmadi, salah seorang petugas di terminal Landungsari adalah untuk para penumpang diberi sosialisasi agar meminta karcis kepada kondektur. Untuk petugas dikontrol dari pusat tentang pemasukan penumpang dan angkotanya serta dengan menanamkan sikap hati-hati pada diri sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap orang lain.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Terminal Landungsari adalah salah satu tempat umum yang memberikan fasilitas transportasi untuk mempermudah seseorang dalam melakukan perjalanan. Akan tetapi, banyak terjadi penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Biasanya dimanfaatkan orang-orang untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya dengan cara menipu, mencuri, dan lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi orang lain. Untuk itu masyarakat harus selalu berhati-hati ketika berada di tempat umum yang ramai.

Demokrasi di terminal Landungsari juga perlu mendapatkan sorotan khusus dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, karena masih banyak pelanggaran yang terjadi di sana. Dalam hal ini, yang berperan penting adalah masing-masing dari individu baik yang bertugas maupun masyarakat sendiri.

3.2 Saran

Melihat banyaknya kasus-kasus pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang terjadi di masyarakat, khususnya di kawasan terminal Landungsari Malang, kebanyakan mereka dijadikan sebagai korban-korban kriminalitas yang termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Hal tersebut jarang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu seharusnya pemerintah setempat turun tangan langsung untuk melihat keadaan di lapangan. Padahal tidak perlu disuarakan pun pastinya pemerintah menyadari tugas tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya. Kembali menyinggung Demokrasi, bahwa para oknum-oknum yang bertanggung jawab sebenarnya mereka dipilih dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Sebelum mengurusi kasus-kasus yang ada di atas, hendaknya menengok sedikit nasib-nasib orang yang dibawah yang sering kali hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemerintah, sehingga menjadikan penerapan Demokrasi di suatu wilayah atau tempat tidak terkendali dan tidak berjalan dengan baik.

 
Leave a comment

Posted by on January 15, 2011 in Laporan